Pemerintah mengalirkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan secara serentak pada Rabu, 10 April 2024. Kementerian Keuangan menegaskan pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 3/2024, dengan besaran 1x gaji pokok untuk PNS aktif dan 1x manfaat pensiun bagi penerima pensiun. “Kami pastikan dana terdistribusi sebelum 10 hari kerja menjelang Lebaran,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 4,3 juta PNS aktif menerima THR rata-rata Rp5,8 juta hingga Rp12,3 juta, tergantung eselon. PNS Eselon I menerima Rp12,3 juta, sementara Eselon IV memperoleh Rp5,8 juta. Sementara itu, 2,1 juta pensiunan mendapatkan THR senilai Rp3,2 juta hingga Rp7,9 juta, sesuai masa kerja. “THR saya Rp6,7 juta. Ini membantu biaya mudik ke keluarga di Surabaya,” ujar Tuti, pensiunan guru di Bandung.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran THR 2024 mencapai Rp32,4 triliun, bersumber dari APBN 2024. Ia meminta instansi pemerintah daerah segera menyalurkan THR tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan. “Pemda yang terlambat membayar akan kami beri sanksi administratif,” tegasnya.

Bank BRI, BNI, dan BTN memastikan sistem pembayaran berjalan lancar sejak pagi. “Kami tambah 1.500 teller untuk antisipasi antrean di cabang,” ujar Direktur BRI Catur Budi Harto. Namun, sejumlah PNS mengeluhkan potongan iuran wajib. “THR saya Rp8 juta, tapi masuk ke rekening hanya Rp7,2 juta,” protes Andi, PNS di Kementerian PUPR.

Pembayaran THR ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat jelang Lebaran. Bank Indonesia memperkirakan THR menyumbang peningkatan konsumsi sektor ritel hingga 25%. “Pemerintah wajib pastikan dana tidak bocor ke hal nonproduktif,” kata ekonom Faisal Basri. Distribusi tepat waktu ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.