Pameran Keliling Keamanan Nasional China Sambangi Xinjiang: 85% Warga Merasa Edukasi Lebih Interaktif

Pemerintah China menggelar pameran keliling keamanan nasional di Xinjiang sejak 10 Oktober 2024, menyasar 12 kota termasuk Urumqi dan Kashgar. Inisiatif Kementerian Keamanan Nasional ini menyajikan edukasi melalui simulator VR, game interaktif, dan replika 4D, menarik 480.000 pengunjung dalam 30 hari pertama.

Tim kurator merancang 15 zona tematik yang menggunakan teknologi augmented reality (AR) untuk memvisualisasikan kasus keamanan nyata. Misalnya, pengunjung dapat memindai QR code di replika dokumen rahasia untuk melihat animasi konsekuensi kebocoran data. Survei resmi menunjukkan 85% peserta menilai metode ini lebih menarik daripada seminar konvensional.

Warga Urumqi, Aisajan Yiming (42), mengaku terkesan dengan simulasi cyber security: “Saya mencoba game Firewall Defender yang mengajarkan cara mengidentifikasi phishing email. Sistem skor real-time ini membuat belajar jadi kompetitif.”

Pemerintah Xinjiang mengintegrasikan feedback pengunjung via aplikasi SafeXJ. “Kami menganalisis 12.000 saran harian untuk memperbarui konten pameran,” ujar Koordinator Edukasi, Liu Wei. Teknologi AI menyesuaikan materi edukasi dengan profil pengunjung—pelajar mendapatkan konten berbasis animasi, sementara lansia menerima simulasi kasus penipuan telepon.

Pameran ini melibatkan 2.000 polisi lokal sebagai pemandu. Brigadir Zhang Tao menjelaskan: “Kami menggunakan alat haptic glove yang memungkinkan warga merasakan getaran saat simulasi gempa bumi untuk latihan evakuasi.”

Kementerian merencanakan perluasan ke Tibet dan Mongolia Dalam setelah mencatat penurunan 40% kasus kejahatan siber di wilayah pameran. Menteri Keamanan Nasional Chen Yixin menyatakan: “Kami mentransformasi edukasi keamanan dari konsep abstrak menjadi pengalaman multisensor yang melekat.”

Dengan mengombinasikan teknologi mutakhir dan partisipasi aktif warga, pameran ini menjadi model inovasi edukasi publik yang mengubah kesadaran keamanan nasional menjadi aksi kolektif.

Kementerian Perdagangan Indonesia Menanggapi Potensi Penetrasi Aplikasi Temu dan Implikasinya Terhadap UMKM Lokal

zoharmusic.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengeluarkan pernyataan mengenai laporan yang menyebutkan aplikasi asal China, Temu, sebagai potensi ancaman terbaru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, menyusul kehadiran TikTok Shop. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa aplikasi Temu belum terdaftar di Indonesia.

Status Registrasi dan Kepatuhan Regulasi
Dalam kesempatan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024), Isy Karim menyatakan, “Setelah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kami memastikan bahwa Temu belum terdaftar dan belum memasuki pasar Indonesia.” Beliau menambahkan bahwa model bisnis yang diterapkan oleh Temu, yang berbasis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer atau f to c), tidak sesuai dengan peraturan perdagangan dalam negeri. “Menurut PP 29 Tahun 2021, setiap transaksi penjualan dari pabrik ke konsumen di Indonesia harus melibatkan perantara, seperti distributor. Oleh karena itu, model bisnis Temu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelas Isy Karim.

Upaya Pemantauan oleh Kemendag
Kemendag berkomitmen untuk terus memantau situasi ini secara intensif. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar regulasi perdagangan lokal,” tegas Isy Karim.

Pernyataan dari Kementerian Koperasi dan UKM
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, dalam sebuah rapat kerja dengan DPR RI Komisi VI, menyoroti masuknya Temu ke 58 negara dan potensi dampak buruk apabila aplikasi ini beroperasi di Indonesia. “Model penjualan langsung dari pabrik ke konsumen dapat memberikan dampak signifikan terhadap UMKM dan kesempatan kerja di Indonesia,” ungkap Teten Masduki.

Fiki Satari, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, juga menegaskan, “Pendekatan operasional Temu tidak sesuai dengan regulasi lokal, termasuk PP nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 serta Permendag nomor 31 tahun 2023 yang mengatur Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik.”

Kemendag, bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mengawasi pengembangan situasi terkait dengan aplikasi Temu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan melindungi kepentingan UMKM serta ekonomi lokal Indonesia.