zoharmusic.com

zoharmusic.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengeluarkan pernyataan mengenai laporan yang menyebutkan aplikasi asal China, Temu, sebagai potensi ancaman terbaru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, menyusul kehadiran TikTok Shop. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa aplikasi Temu belum terdaftar di Indonesia.

Status Registrasi dan Kepatuhan Regulasi
Dalam kesempatan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024), Isy Karim menyatakan, “Setelah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kami memastikan bahwa Temu belum terdaftar dan belum memasuki pasar Indonesia.” Beliau menambahkan bahwa model bisnis yang diterapkan oleh Temu, yang berbasis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer atau f to c), tidak sesuai dengan peraturan perdagangan dalam negeri. “Menurut PP 29 Tahun 2021, setiap transaksi penjualan dari pabrik ke konsumen di Indonesia harus melibatkan perantara, seperti distributor. Oleh karena itu, model bisnis Temu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelas Isy Karim.

Upaya Pemantauan oleh Kemendag
Kemendag berkomitmen untuk terus memantau situasi ini secara intensif. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar regulasi perdagangan lokal,” tegas Isy Karim.

Pernyataan dari Kementerian Koperasi dan UKM
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, dalam sebuah rapat kerja dengan DPR RI Komisi VI, menyoroti masuknya Temu ke 58 negara dan potensi dampak buruk apabila aplikasi ini beroperasi di Indonesia. “Model penjualan langsung dari pabrik ke konsumen dapat memberikan dampak signifikan terhadap UMKM dan kesempatan kerja di Indonesia,” ungkap Teten Masduki.

Fiki Satari, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, juga menegaskan, “Pendekatan operasional Temu tidak sesuai dengan regulasi lokal, termasuk PP nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 serta Permendag nomor 31 tahun 2023 yang mengatur Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik.”

Kemendag, bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mengawasi pengembangan situasi terkait dengan aplikasi Temu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan melindungi kepentingan UMKM serta ekonomi lokal Indonesia.