zoharmusic.com – Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, Panca Darmansyah, berusia 41 tahun, didakwa oleh jaksa karena terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga merupakan ibu dari empat anak mereka. Tragedi yang lebih mengerikan terjadi ketika Panca diduga membunuh keempat anaknya di dalam sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Rabu (29/5/2024). Kisah tragis ini dimulai pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, saat Panca membuka laptop untuk meninjau perkembangan pekerjaannya. Dia kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan bukti percakapan serta foto-foto dengan seorang pria lain, yang menimbulkan rasa cemburu.
Setelahnya, Panca mengirimkan sebuah voice note melalui WhatsApp kepada istrinya, Devi, menyatakan bahwa dia mengetahui adanya perselingkuhan dan akan menyimpannya sebagai bukti. Akan tetapi, Devi Manisha membalas dengan pesan ‘siap siap aja kamu ditahan’ dan memblokir kontak WhatsApp Panca.
Pada saat itu, Devi sedang berada di rumah sakit akibat menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Panca. Perasaan diabaikan oleh istrinya memicu Panca untuk merencanakan pembunuhan terhadap keempat anaknya, dengan alasan merasa Devi tidak lagi pantas sebagai istri dan ibu.
Untuk melaksanakan rencananya, Panca memerintahkan anak-anaknya untuk beristirahat siang pada pukul 15.00 WIB. Dia membaringkan mereka di atas kasur dan secara sistematis membunuh satu per satu, dimulai dari yang terkecil umurnya.
Sebelumnya, Panca Darmansyah telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Jaksel. Dia dianggap secara sengaja dan dengan rencana merampas nyawa keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.