zoharmusic.com – Pada Senin, 24 Februari 2025, otoritas Taliban di Afghanistan melaksanakan hukuman cambuk terhadap 20 individu—terdiri dari pria dan wanita—di depan umum. Mereka dijatuhi hukuman 39 cambukan dan penjara antara satu hingga tujuh tahun atas tuduhan perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan tidak sah.

Hukuman ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariah yang ketat oleh Taliban sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021. Sebelumnya, pada Desember 2022, 25 pria juga dihukum cambuk atas tuduhan serupa.

Penerapan hukuman cambuk ini menuai kritik dari komunitas internasional yang menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan individu di Afghanistan. Organisasi-organisasi internasional mendesak Taliban untuk menghormati hak-hak dasar warga negara dan menghentikan praktik hukuman fisik tersebut.