kejagung-periksa-30-saksi-dalam-kasus-korupsi-impor-gula-yang-menjerat-tom-lembong

techinlife – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dan tiga ahli dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu.

Penyidik Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan terhadap Oke Nurwan dilakukan di Kantor Kejagung pada 1 Desember 2024 lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong dalam pemberian izin impor gula mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015. Meskipun hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak memerlukan impor, Tom Lembong tetap memberikan izin impor tersebut. Gula mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh PT AP.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Charles diduga memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula sebelum PT PPI ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula mentah.

Penyidik Kejagung telah mengumpulkan setidaknya empat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong dan Charles Sitorus diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

kejagung-periksa-30-saksi-dalam-kasus-korupsi-impor-gula-yang-menjerat-tom-lembong

Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah Kejagung dalam menangani kasus ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, meskipun ada juga yang mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong memiliki motif politik, mengingat perannya dalam tim sukses Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan tiga ahli, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti yang menguatkan dugaan korupsi dalam kasus impor gula ini. Penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.