zoharmusic.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diperkirakan hanya akan berdampak minimal terhadap harga barang, yakni sekitar 0,9 persen. Penerapan tarif baru ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun ada kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan lonjakan harga barang, Ditjen Pajak menegaskan bahwa dampaknya tidak signifikan dan masih dalam batas wajar.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, perubahan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu menstabilkan perekonomian negara, khususnya dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Meskipun begitu, pemerintah juga berjanji untuk terus memantau dampak ekonomi dari kebijakan ini dan memastikan bahwa kenaikan harga barang tetap terjaga, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan dan pengaturan harga akan dilakukan untuk mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
Meski demikian, beberapa kalangan menilai bahwa kenaikan PPN dapat memberikan tekanan pada daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan pendamping yang dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, seperti subsidi atau bantuan sosial. Dengan komunikasi yang jelas dan tindakan yang tepat, pemerintah berharap dapat meminimalisir ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat akibat perubahan tarif PPN ini.