zoharmusic.com – Denny Wahyudi, seorang pria berusia 47 tahun asal Kotagede, Yogyakarta, kini menjadi buron Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Informasi ini disampaikan oleh Polda DIY melalui akun Instagram resmi mereka, @poldajogja, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Identitas dan Ciri-Ciri Denny Wahyudi

Denny Wahyudi lahir di Yogyakarta pada 25 September 1977 Sbobet88. Ia tinggal di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Ciri-ciri fisik Denny adalah berperawakan gemuk, berkulit putih, rambut lurus, dan mengenakan kacamata. Foto Denny Wahyudi juga telah diunggah di akun Instagram Polda DIY untuk membantu masyarakat mengenali dan melaporkan keberadaannya.

Kasus Penipuan dan Penggelapan

Denny Wahyudi ditetapkan sebagai DPO karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Tindak pidana ini melibatkan perbuatan yang merugikan pihak lain secara finansial atau materiil melalui cara-cara yang menipu atau mengambil keuntungan secara tidak sah.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan Denny Wahyudi. Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. Selain itu, informasi juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.

Langkah-Langkah Pencarian

Polda DIY terus melakukan upaya pencarian terhadap Denny Wahyudi. Langkah-langkah yang diambil termasuk penyebaran informasi melalui media sosial, kerjasama dengan masyarakat, dan peningkatan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi persembunyian potensial.

Kesimpulan

Denny Wahyudi, warga Kotagede, Yogyakarta, kini menjadi buron Polda DIY atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ciri-ciri fisik yang khas dan informasi yang telah disebarkan melalui media sosial, diharapkan masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban dari tindak pidana ini mendapatkan haknya kembali.