zoharmusic.com – Polda Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap 14 tersangka yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat, pengedar, hingga perantara uang palsu.

Barang bukti yang disita meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai Rp186.550.000, serta mata uang asing seperti 1.034 lembar pecahan 100 dolar AS dan 200 lembar pecahan 5.000 real Brasil.

Salah satu tersangka, AM (45), diketahui sebagai residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada tahun 2014. Dalam sindikat ini, AM berperan sebagai pembuat uang palsu setelah mempelajari tekniknya dari rekan yang kini menjalani hukuman di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ZL (48) pada 19 Januari 2025 di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat mencoba mengedarkan uang palsu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.