zoharmusic.com

zoharmusic.com – Parlemen Irak telah mengesahkan amandemen pada Undang-Undang (UU) yang berpotensi kriminalisasi homoseksualitas, suatu langkah yang telah memancing reaksi keras dari komunitas internasional. Amandemen tersebut dilakukan pada UU antiprostitusi yang telah ada sejak tahun 1988, dan diresmikan tanpa keterbukaan proses pada Sabtu, 27 April.

Implikasi Hukum dari Amandemen UU

Undang-undang yang direvisi ini sekarang menetapkan hukuman penjara yang signifikan untuk tindakan homoseksual, dengan ancaman hukuman berkisar antara 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perubahan jenis kelamin dan perilaku yang diinterpretasikan sebagai “menyerupai perempuan secara sengaja” juga menghadapi hukuman penjara, demikian pula dengan dukungan terhadap apa yang disebut “penyimpangan seksual.”

Kecaman dari Amerika Serikat dan Kekhawatiran Ekonomi

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui juru bicaranya, Matthew Miller, telah mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa undang-undang baru ini dapat membahayakan anggota masyarakat yang paling berisiko. Miller menambahkan bahwa legislasi ini juga berpotensi merusak ekonomi Irak dengan mengurangi daya tariknya bagi investasi asing, serta mengganggu upaya negara tersebut dalam diversifikasi ekonomi.

Tanggapan Inggris dan Organisasi Hak Asasi Manusia

Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron, bersama dengan Rasha Younes, seorang peneliti senior dari Human Rights Watch, telah mengecam pengesahan UU ini. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini mengancam hak asasi manusia dasar, termasuk kebebasan berekspresi, privasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi.

Pembelaan dari Otoritas Irak

Di tengah kecaman internasional, para pejabat Irak, termasuk Juru Bicara Parlemen, Mohsen Al-Mandalawi, telah membela amandemen UU, mengklaim bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai sosial dan moral dalam masyarakat. Laporan lokal menyebutkan bahwa draf awal UU tersebut bahkan mengusulkan hukuman mati untuk tindak pidana homoseksualitas.

Legislasi baru di Irak yang mengkriminalisasi homoseksualitas telah memicu kecaman lintas negara, dengan berbagai entitas pemerintahan dan organisasi hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan mereka. Kecaman ini mencakup konsekuensi hukum yang keras, potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan dampak merugikan terhadap iklim investasi dan keberagaman ekonomi di Irak. Kebijakan tersebut menunjukkan jurang antara nilai-nilai konservatif di Irak dan tuntutan hak asasi yang diakui secara internasional.